Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5456/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

05 Mei 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN & LAPORAN KEGIATAN P2B

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mampu membuat laporan tahunan/kegiatan

  2. Memahami prosedur pembuatan laporan tahunan/kegiatan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Laporan Keuangan Unit Percetakan

  • SOP Laporan Keuangan Agrobisnis

  • SOP Laporan Keuangan Kredit Simpan Pinjam Madani

  • SOP Laporan Keuangan Asrama

  • SOP Laporan Keuangan Kantin, Fotocopy dan Waserda

  1. Komputer

  2. Pedoman kerja prosedur pembuatan laporan tahunan

  3. ATK, Flash disk, Printer dan Lemari

  4. Brangkas dan Kalkulator

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur Laporan Tahunan harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Jurnal Keuangan Unit Kerja P2B

  2. Buku Laporan Keuangan Unit Kerja P2B

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
staf unit usaha Koordinator administrasi Pengendali administrasi General Manager Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat data kegiatan dan keuangan unit lalu menyerahkan kepada Koordinator administrasi Data 60 Data
2. Menerima data dari setiap unit dan mulai menyusun laporan tahunan & laporan kegiatan Data 120 Data
3. Menyerahkan laporan kepada pengendali administrasi Draf Laporan 15 laporan
4. Menerima laporan dan memeriksanya, lalu diserahkan kepada General Manager P2B Draft Laporan 30 Laporan
5. Menerima laporan dan memeriksanya, lalu diserahkan ke Kepala P2B draft Laporan 30 laporan
6. Menerima dan memeriksa lalu memberikan disposisi, selanjutnya laporan diserahkan kepada Rektor Draft Laporan Disposisi 30 laporan
7. Mengarsipkan laporan Draft Laporan 15 Laporan