Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5458/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

05 Mei 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMELIHARAAN ASET ASRAMA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mengetahui prosedur pemeliharaan aset asrama

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pendaftaran Penghuni Asrama

  1. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur Laporan pemeliharaan aset asrama harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Buku laporan pemeliharaan aset asrama

  2. Buku laporan pengadaan aset asrama

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Asrama Ketua P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengkoordinir penghuni asrama terhadap pemeliharaan aset asrama data 30 Menit laporan
2. Melaporkan kondisi aset asrama secara berkala data 20 Menit laporan
3. Melaporkan kerusakan aset asrama kepada Koordinator laporan 20 Menit laporan
4. Memperbaiki aset yang rusak yang bisa ditangani aset 60 Menit laporan
5. menerima laporankebutuhan asset asrama kepada Koordinator catatan 20 Menit laporan