Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5459/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

02 Mei 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGADAAN BARANG IT P2B

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami prosedur pengadaan barang IT

  2. Memiliki keahlian dalam pengoperasian barang IT

  3. Sarjana Komputer

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP mengenai pengadaan barang.

  1. Komputer

  2. ATK, Flash disk, dan printer

  3. Lemari

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur pengadaan barang IT P2B harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Buku daftar pengadaan barang IT

  2. Buku Laporan kondisi barang IT

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pengendali Administrasi General Manager Bendahara P2B Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat daftar dan mengajukan pengadaan barang IT yang dibutuhkan catatan 60 Menit barang
2. Menerima permintaan pengadaan barang IT yang dibutuhkan dan dilaporkan kepada General Manager draft 15 Menit barang
3. Menerima catatan kebutuhan barang IT P2B dan menyeleksinya draft 15 Menit barang
4. Menerima catatan kebutuhan barang IT P2B dan memberikan disposisi draft 15 Menit barang
5. Memberikan dana pembelian barang IT draft 15 Menit barang
6. Membelikan kebutuhan Barang IT P2B dan memasangnya draft 120 Menit barang