Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5461/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

10 April 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP MONITORING DAN EVALUASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN P2B

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanaan Umum

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • Undang-undang Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara

  • Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Depertemen Agama

  1. Sarjana Akuntansi

  2. Mempunyai Pengalaman Diklat Kebendaharaan

  3. Mampu membuat RAB

  4. Memahami prosedur Kebendaharaan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengajuan Draft Perencanaan Anggaran P2B

  • SOP Pengajuan Permintaan Pencairan Anggaran Kegiatan P2B

  • SOP Penyetoran Hasil Usaha P2B

  • SOP Pembayaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Kegiatan

  • SOP Laporan Keuangan

  1. Komputer

  2. Pedoman Kerja/Acuan yang digunakan

  3. ATK, Flash disk, Printer dan Lemari

  4. Brangkas dan Kalkulator

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur Kebendaharaan harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Jurnal Keuangan

  2. Buku Laporan Keuangan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengelola keuangan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menghimpun data penerimaan & pengeluaran anggaran setiap unit usaha Data 60 Menit Data
2. Mencocokkan data penerimaan & pengeluaran anggaran dengan draft perencanaan penganggaran kegiatan P2B Data Draft 60 Menit data draft
3. Membuat laporan hasil monitoring penerimaan & pengeluaran anggaran data draft laporan 120 Menit Laporan
4. Mengajukan laporan monitoring penerimaan & pengeluaran anggaran kepada Kepala Pusat untuk disposisi data draft laporan Disposisi 15 Menit Laporan
5. Mengajukan laporan monitoring & evaluasi pengeluaran anggaran kepada Rektor melalui bagian keuangan data draft laporan 20 Menit Laporan