Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5463/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

10 April 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA KEGIATAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanaan Umum

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • Undang-undang Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara

  • Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara

  • Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Depertemen Agama

  1. Sarjana Akuntansi

  2. Mempunyai Pengalaman Diklat Kebendaharaan

  3. Mampu membuat RAB

  4. Memahami prosedur Kebendaharaan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pengajuan Draft Perencanaan Anggaran P2B

  • SOP Pengajuan Permintaan Pencairan Anggaran Kegiatan P2B

  • SOP Penyetoran Hasil Usaha P2B

  • SOP Laporan Keuangan

  • SOP Monitoring dan Evaluasi Penerimaan dan Pengeluaran P2B

  1. Komputer

  2. Pedoman Kerja/Acuan yang digunakan

  3. ATK, Flash disk, Printer dan Lemari

  4. Brangkas dan Kalkulator

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur Kebendaharaan harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Jurnal Keuangan

  2. Buku Laporan Keuangan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengelola keuangan Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima uang/anggaran kegiatan dari bagian keuangan Uang/Anggaran 30 Menit
2. Menyiapkan kuitansi dan bahan untuk pengeluaran anggaran kegiatan kuitansi 60 Menit kuitansi data
3. Mendistribusikan/membayarkan uang pada yang berhak kuitansi 60 Menit kuitansi
4. Mengumpulkan semua bukti pembayaran kuitansi 60 Menit kuitansi
5. menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan uang anggaran kegiatan laporan 120 Menit data laporan kuitansi