Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5466/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

05 April 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMASARAN PRODUK AGROBISNIS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami Tugas dan Fungsi Pengelola Unit Agrobisnis

  2. Memahami Prosedur Promosi Produk Agrobisnis dan Strategi Penjualan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP mengenai pemasaran produk agrobisnis

  1. Komputer

  2. Alat hitung/Kalkulator

  3. Data Harga Penjualan Produk Agrobisnis

  4. Pedoman Dasar Promosi dan Strategi Pemasaran Produk

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur pemasaran produk Agrobisnis harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Buku Laporan Pemasaran Produk Agrobisnis

  2. Buku Laporan jumlah dan daftar harga pemasaran produk Agrobisnis

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengelola Agrobisnis Manager Agrobisnis Kepala P2B Bendahara P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat daftar harga jual produk Agrobisnis yang telah disetujui oleh Manajer dan Kepala P2B Data 15 Menit Harga Produk
2. Melakukan promosi penjualan produk agrobisnis Data dan produk yang akan dipasarkan 30 Menit Pembeli Produk
3. Melakukan penjualan produk Agrobisnis sesuai dengan harga yang telah disepakati dalam bentuk tunai/transfer ke rekening P2B UINAM Kuitansi 15 Menit Pembelian produk
4. Membayar uang pelayanan pembelian produk Agrobisnis kepada pembantu bendahara/bendahara P2B UINAM tunai/transfer rekening P2B Kuitansi 15 Menit Pembayaran
5. Menerima, mencatat dan membukukan pembayaran pembelian produk Agrobisnis/bukti transfer ke rekening P2B UINAM Data Kuitansi Bukti transfer 30 Menit Arsip
6. Menyetor pendapatan ke Bendahara penerima di bagian keuangan UINAM atas persetujuan Kepala P2B melalui verifikasi penatausahaan Uang Berkas 15 Menit arsip
7. Mengarsipkan dokumen unit Agrobisnis data jurnal 30 Menit arsip