Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5467/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Maret 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMBUATAN SK KEGIATAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami administrasi persuratan

  2. memahami tugas sebagai staf administrasi

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Surat Masuk

  • SOP Surat Keluar

  1. Printer

  2. komputer

  3. Lembar disposisi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • SK Kegiatan harus melalui disposisi pimpinan

  1. Buku Surat Keluar

  2. Arsip

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
P2B/Unit Staf Pengendali Administrasi Sekretaris Kepala Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Kantor P2B atau masing-masing unit mengajukan draft usulan nama-nama untuk kegiatan, dan diserahkan kepada staf administrasi draft usulan 20 Menit draft usulan
2. Menerima draft usulan tersebut kemudian diserahkan kepada pengendali administrasi draft usulan 5 Menit draft usulan
3. Mengechek draft usulan tersebut lalu diserahkan kepada Sekretaris P2B draft usulan 10 Menit draft usulan
4. Menerima dan memeriksa draft usulan tersebut dan memberikan catatan atas nama-nama yang diusulkan, lalu diserahkan kepada Kepala P2B draft usulan 15 Menit draft usulan catatan koreksi
5. Menerima draf usulan pembuatan SK Kegiatan , mempelajari dan memberikan disposisi draft usulan 15 Menit draft usulan disposisi
6. Mengetik SK dan lampirannya, lalu diserahkan kepada pengendali administrasi komputer printer draft usulan 45 Menit SK
7. Menerima SK dan lampirannya kemudian mengedit dan memberikan paraf. diserahkan kepada Sekretaris P2B SK 10 Menit SK Paraf
8. Menerima SK dan lampirannya kemudian mengoreksi bila ada kekurangan, memberi paraf lalu. diserahkan kepada Kepala P2B SK Disposisi 10 Menit SK Paraf
9. Menerima SK dan lampirannya kemudian menandatangani dan diserahkan kepada pengendali administrasi SK 15 Menit SK disposisi
10. Memberi nomor pada Sk dan mencatat ke dalam buku laporan SK Buku laporan 15 Menit SK arsip
11. Menggandakan SK dan memasukkan ke dalam amplop dan membagikan SK kepada yang berkepentingan SK Amplop 60 Menit SK