Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5468/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 Februari 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMBUATAN MASTER OF UNDERTANDING (MOU) & PKS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama;

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama

  1. Memahami Tugas dan Fungsi Administrasi dan prosedur pembuatan MoU & PKS

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Administrasi Surat Keluar

  • SOP Administrasi Surat Masuk

  1. Komputer

  2. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pembuatan MoU & PKS harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

  1. Buku Laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Mitra Kerja Staf Pengendali Administrasi Sekretaris P2B Kepala P2B Rektor Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mitra kerja (Perusahaan atau Instansi) menawarkan kerjasama usaha melalui surat penawaran atau proposal ke P2B surat/proposal 10 Menit surat/proposal
2. Menerima surat atau proposal dan menuliskan ke dalam buku surat masuk dan memberikan lembar disposisi, untuk diserahkan ekpada sekretaris P2B surat/proposal buku laporan lembar disposisi 15 Menit berkas laporan
3. Menerima surat/proposal tersebut dan mempelajarinya untuk diberikan kepada Kepala P2B surat/lproposal 30 Menit disposisi
4. Menerima surat/proposal dan menganalisa perlu tidaknya untuk ditindaklanjti dengan memberikan disposisi ditolak atau tidak dengan membalas surat tersebut surat/proposal lembar disposisi 30 Menit disposisi
5. Membuat surat balasan atas kontrak yang ditawarkan dan diserahkan ke sekretaris P2B untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala P2B lalu ditulis dalam buku besar oleh pengendali administrasi surat 45 Menit surat buku laporan
6. Melakukan presentasi tawaran kerjasamanya dihadapan para unsur pimpinan UIN bahan presentase catatan rapat 60 Menit presentase
7. Rektor akan mengadakan rapat apakah tawaran tersebut perlu dialnjutkan atau tidak proposal bahan presentase rapat 60 Menit disposisi
8. Rektor akan memberikan hasil rapat dan menginstruksikan P2B untuk membuat MoU dan PKS dengan mitra kerja disposisi 60 Menit disposisi
9. staf membuat Mou dan PKS setelah diarahkan oleh Sekretaris P2B dan Kepala P2B Komputer proposal 120 Menit PKS & MoU
10. selanjutnya MItra kerja, Kepala P2B dan Rektor melakukan penandatangan MoU dan PKS PKS & MoU Berkas 60 Menit Berkas
11. Pengendali Administrasi mengarsipkan MoU dan PKS Berkas 5 Menit berkas