Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5470/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 Februari 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP ADMINISTRASI SURAT KELUAR

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi kementerian agama

  • PMA No. 85tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 25 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja UIN Alauddin Makassar

  1. memahami administrasi surat menyurat

  2. memahami tugas dan fungsi administrasi dan prosedur surat-menyurat

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Kegiatan

  1. Komputer

  2. Kertas

  3. printer

  4. Buku Laporan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • administrasi surat menyurat dilaksanakan saat ada disposisi pimpinan

  1. Buku laporan surat keluar dan surat masuk

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pengendali Administrasi Sekretaris P2B Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat surat sesuai permintaan dan kebutuhan P2B dan diserahkan kepada Pengendali Administrasi Komputer, Materi surat, Pedoman persuratan dan printer 45 Menit surat
2. Menerima dan meneliti surat keluar yang dibuat staf dan diserahkan kepada Sekretaris P2B surat, pedoman persuratan 20 Menit surat
3. Menerima dan menganalisa surat keluar, selanjutnya diserahkan kepada Kepala P2B Surat, Bahan analisis 30 Menit surat
4. Menerima, menelaah dan memberikan disposisi surat keluar surat, lembaran disposisi 45 Menit disposisi
5. Mencatat dan memberi nomor pada surat keluar surat, buku laporan 15 Menit surat
6. Membubuhi stempel, menggandakan dan mengamplopkan surat keluar surat 30 Menit surat
7. Mendistribusikan surat keluar Surat 60 Menit Surat