Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5413/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP TROUBLESHOOTING PERANGKAT JARINGAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • ISO/IEC 11801 — standar internasional untuk “generic cabling” di gedung/komplek (struktur kabel, baik tembaga maupun serat optik), ideal untuk bangunan komersial/perkantoran.

  • ANSI/TIA-568 (misalnya konfigurasi T568A/B, spesifikasi twisted pair, terminasi kabel, layout jaringan komersial) — sering dijadikan pedoman untuk instalasi jaringan kabel

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  1. Memiliki Kemampuan IT

  2. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  3. Mengetahui Konfigurasi pemasangan Jaringan kabel

  4. Sehat jasmani dan rohani

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PEMINJAMAN SARANA JARINGAN

  • SOP INSTALASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN JARINGAN

  1. Peralatan Jaringan

  2. Laptop/Komputer

  3. Tools Jaringan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pemasangan dilakukan dengan rapi untuk menghindari kerusakan alat

  • perangkat yang telah digunakan secepatnya ditarik

  • jika SOP tidak dilaksanakan dengan baik dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan alat

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
User Staff Pustipad Kepala Putipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Membuat Laporan Troubleshooting Perangkat Keras / Menemukkan Troubleshooting padaperangkat Keras temuan/Laporan Troubleshooting Perangkat Keras 15 temuan/Laporan Troubleshooting Perangkat Keras
2. Menerima Laporan Troubleshooting Perangkat Keras Laporan Troubleshooting Perangkat Keras 15 Laporan Troubleshooting Perangkat Keras
3. Identifikasi Masalah dan Melapor pada pimpinan Pustipad temuan/Laporan Troubleshooting Perangkat Keras 15 Identifikasi Troubleshooting
4. Menerima Hasil Indentifikasi Gangguan, serta memberi Perintah Penanganan Identifikasi Troubleshooting 15 Perintah Penanganan
5. Penanganan Teknis Awal Perintah Penanganan 60 Hasil Penanganan Awal
6. Identifikasi Gangguan Hasil Penanganan Awal 60 Hasil Identifikasi
7. Penanganan Teknis Mendalam Hasil Identifikasi 60 Hasil Penanganan Teknis Mendalam
8. Menerima Laporan Gangguan Hasil Penanganan Teknis Mendalam 15 evaluasi penanganan teknis mendalam
9. Perintah Penggantian Alat evaluasi penanganan teknis mendalam 15 Perintah Penggantian Alat
10. Pemeriksaan Ketersediaan Alat Perintah Penggantian Alat 30 Alat tersedia/tidak Jika alat tiak tersedia maka tiket ditutup
11. Penggantian Alat Alat tersedia perintah penggantian alat 60 Alat Terpasang
12. Testing & Verifikasi Layanan Alat Terpasang 60 HAsil testing/verifikasi layanan
13. Observasi Hasil Testing 60 Hasil Observasi
14. Penutupan Tiket Hasil Observasi 10 Laporan
15. Kepala Pustipad Menerima Laporan secara berkala Laporan 0