Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5414/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP INSTALASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN JARINGAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • ISO/IEC 11801 — standar internasional untuk “generic cabling” di gedung/komplek (struktur kabel, baik tembaga maupun serat optik), ideal untuk bangunan komersial/perkantoran.

  • ANSI/TIA-568 (misalnya konfigurasi T568A/B, spesifikasi twisted pair, terminasi kabel, layout jaringan komersial) — sering dijadikan pedoman untuk instalasi jaringan kabel

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  1. Memiliki Kemampuan IT

  2. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  3. Mengetahui Konfigurasi pemasangan Jaringan kabel

  4. Sehat jasmani dan rohani

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP INSTALASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN

  • SOP TROUBLESHOOTING PERANGKAT JARINGAN

  1. Peralatan Jaringan

  2. Laptop/Komputer

  3. Tools Jaringan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Pemasangan dilakukan dengan rapi untuk menghindari kerusakan alat

  • perangkat yang telah digunakan secepatnya ditarik

  • jika SOP tidak dilaksanakan dengan baik dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan alat

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
User (Fakultas/Prodi/Unit) Staf Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Permohonan pemasangan Instalasi Jaringan Internet Surat Permohonan 10 Permohonan
2. Menerima Permohonan Pemasangan Instalasi Jaringan Internet Permohonan 5 Permohonan
3. Pemeriksaan ketersediaan Alat Permohonan 10 Ketersediaan alat
4. Persetujuan Pemasangan Instalasi Jaringan Internet Ketersediaan Alat 10 Persetujuan Pemasangan
5. Survei Lokasi Pemasangan Persetujuan Pemasangan 30 Hasil Survei
6. Pemasangan Instalasi Jaringan Hasil Survey Peralatan instalasi Jaringan Internet 60 Instalasi Terpasang
7. Testing Hasil Instalasi Instalasi Terpasang 25 Jaringan Internet Tersambung
8. Testing User Internet Terhubung 15 Perangkat user Terhubung
9. Menerima Laporan Pemasangan Laporan Internet terhubung 10 Laporan Pemasangan
10. Penjadwalan Pemeliharaan Rutin Penjadwalan Rutin 20 Jadwal Perawatan
11. Persetujuan Perawatan Rutin Jadawal Perawatan 15 Persetujujuan Perawatan
12. Pelaksanan Pemeliharaan Rutin Persetujuan Perawatan 60 Hasil Perawatan Rutin
13. Testing Instalasi Jaringan Hasil Perawatan Rutin 30 Hasil Testing jika jaringan tidak tersambung dilakukan perawatan ulang Jika Alat Rusak maka dikembalikan ke pemeriksaan ketersediaan alat
14. Kepala Pustipad menerima Laporan Instalasi dan Pemeliharaan secara berkala Laporan Hasil Perawatan 0