Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5416/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGELOLAAN KATA SANDI JARINGAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

  1. Memiliki Kemampuan IT

  2. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  3. Sehat Jasmani & Rohani

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP TROUBLESHOOTING PERANGKAT JARINGAN

  1. Komputer dan koneksi internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Dilarang Membagikan Sandi atau passwor kepada orang yang tidak berkepentingan

  1. pendataan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
User Staf Pustipad Kepala PUSTIPAD Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Pergantian password wifi secara berkala atau Menerima permohonan Pergantian password wifi Sesuai Jadwal 10
2. Melakukan Pergantian Sandi atau password Wifi Password harus sesuai standar minimal 8 karakter 30
3. Testing Jaringan setelah pergantian password hasil penanganan 20
4. Penyampaian Perubahan password kepada unit terkait Laporan 10 Laporan
5. Kepala Pustipad menerima Laporan secara berkala Laporan 0