Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5417/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PERMINTAAN DATA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang?Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

  • ndang?Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  • Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP HELPDESK UPT. PUSTIPAD

  1. Database

  2. Alat Olah data

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Dilarang memberikan data tanpa surat resmi dan persetujuan pimpinan.

  • Data yang bersifat sensitif, personal, atau rahasia hanya boleh diberikan kepada pihak yang berwenang dan memiliki izin tertulis

  • Dilarang mengubah, menghapus, atau menambah data tanpa persetujuan.

  • Setiap layanan data wajib mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku

  • Dilarang mengirim data menggunakan media sosial atau aplikasi pesan pribadi.

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staff Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Surat Permintaan Data Surat Permohonan 5 Surat Permohonan Surat Pengantar yang telah didisposisi oleh Rektor atau a.n Rektor
2. Verifikasi Surat Permintaan Data Surat Permohonan & Aturan yang Berlaku 30 Hasil Verifikasi
3. Persetujuan permintaan data Hasil Verifikasi 10 persetujuan pimpinan unit
4. Penarikan data dari database Surat Permohonan data yang dapat diberikan persetujuan pimpinan 60 Data yang dibutuhkan Data yang diberikan tidak boleh yang bersifat pribadi dan sensitif
5. Penyerahan data Data yang dibutuhkan 15 Data yang dibutuhkan
6. Laporan & Pengarsipan Laporan & pengarsipan 10 Arsip