Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5445/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP MONITORING PELAKSANAAN BISNIS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum

  • PMK 126 TAHUN 2024 TENTANG Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

  1. General Manager

  2. Sekretaris

  3. Kepala P2B

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENGELOLAAN AIR MINERAL DALAM KEMASAN (AMDK)/GALON

  • SOP PELAYANAN PEMBELIAN GALON/WASERDA/AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)/CAKE&CATERING

  • SOP PELAYANAN PENYEWAAN GEDUNG/ARMADA BUS/LAPANGAN BOLA

  • SOP LAPORAN KEUANGAN ASRAMA, KANTIN, FOTOCOPY, WASERDA, GEDUNG, BUS, LAPANGAN BOLA, CAKE & CATERING, GALON,PERCETAKAN/ALAUDDIN & TRAINING CENTRE

  1. Komputer/Laptop

  2. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Ceklist Operasional

  2. Instrumen wawancara

  3. Laporan Hasil Monitoring

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
SEKERTARIS P2B TIM MONITORING KEPALA P2B KOORDINATOR UNIT USAHA Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menyusun jadwal monitoring (bulanan/tri wulanan/tahunan), Menetapkan Tim Monitoring & PIC, Menyiapkan instrumen monitoring berupa Checklist operasional, Lembar evaluasi keuangan form audit layanan dan dokumen pendukung Dokumen 120 SK TIM MONITORING
2. Tim monitoring melakukan kunjungan langsung ke unit bisnis, Mengumpulkan data berupa Operasional harian, Pemeliharaan aset, Laporan transaksi & keuangan, Tingkat pemanfaatan/penyewaan, Kepuasan pelanggan serta melakukan wawancara dan mendokumentasikan temuan di lapangan Data 120 Data
3. Menganalisis data berdasarkan indikator kinerja yaitu Operasional, Keuangan, Layanan, Aset serta Mengidentifikasi masalah & penyimpangan dari SOP kemudian Menyusun rekomendasi perbaikan. Data 120 Dokumen
4. Menyusun laporan hasil monitoring berisi Ringkasan kegiatan, Temuan, Analisis, Rekomendasi perbaikan. Laporan 120 Laporan
5. Menyerahkan laporan kepada Kepala P2B Laporan 10 Laporan
6. Kepala P2B memberi instruksi tindak lanjut ke Unit Bisnis Data/Dokumen 60 Data/Dokumen
7. Unit Bisnis melaksanakan rekomendasi dan melakukan verifikasi ulang Laporan 120 Laporan