Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5418/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PERUBAHAN DATA PADA SISTEM AKADEMIK

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang “Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi”

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023

  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  • Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  1. Sehat Jasmani & Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kesermatan, Kecakapan, & Ketelitian.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP HELPDESK UPT. PUSTIPAD

  1. Laptop/ Komputer

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • perhatikan pedoman edukasi

  • cek kalender akademik

  • cek semester yang terbuka di PD-Dikti

  • Jangan Mengubah data di SIAKA yang tidak dapat di sinkron dengan PD-Dikti

  • Surat yang Masuk harus telah di setujui minimal oleh Bagian Akademi Universitas di buktikan dengan disposisi

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pemohon (Operator/Prodi/Dosen) Staff Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Surat permohonan perubahan pada sistem akademik yang telah didisposisi oleh bagian terkait Surat permohonan yang telah didisposisi oleh bagian terkait, data yang akan di ubah dan kalender akademik 5 Surat Permohonan yang telah di setujui oleh bagian akademik atau pimpinan universitas Perubahan nilai/KRS/Dosen/Jadwal
2. Verifikasi dan validasi permohonan Hasil Verifikasi dan Validasi data 10 Hasil Verifikasi dan Validasi data
3. Persetujuan perubahan data oleh Kepala UPT Pustipad Hasil Verifikasi dan Validasi data 10 Dilakukan perubahan data oleh Operator atau Staf Pustipad sesuai dengan data yang akan di ubah
4. Staf Pustipad membuka kembali akses Operator untuk melakukan perbahan data Persetujuan Kepala UPT Pustipad dan data yang akan di ubah 20 Akses perubahan data dibuka
5. Melakukan Perubahan data Oleh Operator Prodi/Fakultas Akses Perubahan dibuka 30 Hasil Perubahan data Data diubah oleh Staf Pustipad
6. Melakukan Perubahan data oleh Staf Pustipad Persetujuan Kepala UPT Pustipad dan data yang akan di ubah 30 Hasil Perubahan data Data Diubah Oleh Poerator Prodi/Fakultas
7. Sinkronisasi data dengan PDDikti Hasil Perubahan data 30 Data Tersinkron ke pd-Dikti
8. Kepala Pustipad menerima Laporan secara berkala Laporan 0