Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5419/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENANGANAN INSIDEN KEAMANAN DATA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal Terkait: Pasal 7 ayat (3) & Pasal 13

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE) Pasal Terkait : Pasal 25

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal Terkait: Pasal 40

  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal Terkait: Pasal 10-14

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Perangkat Komputer / Laptop

  2. Perangkat Jaringan

  3. Perangkat Penyimpanan / Backup

  4. Perlengkapan Administratif

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • 1. Larangan Mengabaikan Indikasi Insiden -Setiap indikasi anomali (server lambat, login mencurigakan, brute force, file berubah, error tidak wajar) wajib dilaporkan. -Dilarang menghapus log, file bukti, atau jejak digital sebelum proses investigasi dilakukan. -Mengabaikan sinyal awal insiden dapat memperparah kerusakan sistem.

  • 2. Larangan Menangani Insiden Tanpa Koordinasi -Penanganan insiden harus dikoordinasikan dengan Tim TTI / Admin Sistem. -Dilarang melakukan tindakan sepihak seperti restart server, menghapus file, mengubah konfigurasi tanpa instruksi resmi. -Tindakan tidak terkoordinasi dapat menghilangkan bukti penting atau memperluas dampak insiden.

  • 3. Wajib Melakukan Isolasi Sesuai Prosedur -Sistem yang terindikasi disusupi harus diisolasi sesuai SOP (misalnya: blok IP, nonaktifkan akses, mode maintenance). -Dilarang langsung mematikan server kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam integritas data. -Isolasi yang tidak tepat dapat mengganggu layanan atau merusak data.

  • 4. Wajib Menjaga Integritas Bukti Insiden -Semua bukti insiden (log, file, jejak akses, screenshot) harus diamankan tanpa modifikasi. -Dilarang melakukan edit, pemindahan, atau penghapusan file bukti sebelum proses forensik internal selesai. -Kehilangan bukti dapat menggagalkan investigasi dan pengambilan keputusan manajemen.

  • 5. Rahasia Data Wajib Dijaga Selama Penanganan Insiden -Informasi sensitif yang ditemukan saat investigasi tidak boleh disebarkan. -Data yang terlihat selama proses analisis (password, data pribadi, database) wajib dirahasiakan. -Pelanggaran kerahasiaan data dikenai sanksi disiplin dan tindakan hukum.

  • 6. Penanganan Insiden Tidak Boleh Dilakukan di Luar Jam Kerja Tanpa Izin (Kecuali kondisi kritis) Perbaikan, patching, atau tindakan besar hanya boleh dilakukan di maintenance window atau dengan persetujuan pimpinan. Jika insiden bersifat kritis, tindakan perbaikan boleh dilakukan segera setelah izin dari pimpinan teknis.

  • 7. Akun Akses Tidak Boleh Dipinjamkan Akun admin, root, developer atau akun monitoring tidak boleh dipinjamkan atau digunakan bersama. Jika ditemukan penggunaan ganda, akses dicabut dan direview.

  • 8. Setiap Langkah Penanganan Insiden Harus Tercatat Semua aktivitas wajib dicatat dalam: Log sistem Log tindakan investigasi Form laporan insiden Dokumentasi perubahan/mitigasi Penanganan insiden tanpa catatan dianggap tidak sah.

  • 9. Larangan Menggunakan Tools Tidak Resmi Analisis, scanning, atau forensik harus menggunakan tools yang disetujui organisasi. Dilarang memakai software ilegal, bajakan, atau tidak terverifikasi karena berisiko memperburuk kondisi sistem.

  • 10. Keputusan Mengakhiri Penanganan Insiden Hanya oleh Tim TTI/Pimpinan Insiden dianggap selesai hanya setelah: Sistem pulih Investigasi tuntas Laporan lengkap Disetujui oleh TTI / Pimpinan terkait Dilarang menutup insiden sepihak tanpa konfirmasi resmi.

  1. Dokumen/File Kebutuhan Konten

  2. Semua terdata pada sistem

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengguna Staff Pustipad Kepala UPT Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Deteksi awal insiden keamanan - Laporan pengguna 10 - Indikasi awal insiden
2. Pelaporan Insiden - Form pelaporan insiden dan Kanal laporan resmi (tiket, email, WA grup TTI) 10 - Laporan insiden terdaftar dan Nomor tiket insiden
3. Klasifikasi tingkat insiden (Low, Medium, High) berdasarkan dampak, luas gangguan, potensi kebocoran data, dan risiko operasional. - Data dampak layanan dan Akses log dan informasi sistem 30 - Kategori tingkat insiden dan Ringkasan awal dampak
4. Respon awal & isolasi sistem (blok IP, matikan layanan terdampak, aktifkan maintenance mode, backup log, amankan bukti). - Akses admin server/firewall dan Backup awal (jika memungkinkan) 30 - Dampak insiden tidak meluas dan Catatan tindakan isolasi
5. Investigasi & analisis akar penyebab (pemeriksaan log server/aplikasi, file perubahan, aktivitas user, serangan brute-force, exploit, malware). - Akses log server, aplikasi, database, Tools analisis (grep, ELK, auditd, antivirus, scanner security) dan Dokumen kronologi insiden 30 - Hasil analisis & kronologi, Akar penyebab (root cause) dan Bukti digital (log, screenshot, file, hash)
6. Penanganan & pemulihan (recovery): patching, restore data, perbaikan konfigurasi, pembersihan malware, penerapan kontrol tambahan. - Patch/update sistem, Backup data & konfigurasi, Tools perbaikan (restore, reinstall, malware cleaning) dan SOP perbaikan keamanan 30 -Sistem pulih dan berfungsi normal, Risiko insiden berkurang / hilang dan Catatan tindakan perbaikan
7. Validasi & normalisasi layanan: memastikan sistem berjalan normal, melakukan pengujian fungsi, dan monitoring ulang. - Checklist uji fungsi aplikasi, Monitoring server & aplikasi dan User test (jika diperlukan) 30 - Layanan kembali normal, Hasil uji fungsi (service validation) dan Status insiden beralih ke tahap penutupan
8. Penyusunan laporan insiden (kronologi, dampak, temuan, akar penyebab, tindakan perbaikan, rekomendasi). - Template laporan insiden, Bukti dan catatan investigasi dan Hasil analisis teknis 30 - Laporan insiden lengkap (PDF/Dokumen) dan Rekomendasi teknis & non-teknis
9. Evaluasi pasca-insiden & peningkatan keamanan (review SOP, perbaikan konfigurasi, audit ulang, rencana mitigasi jangka panjang). 30
10. Keputusan manajemen terkait tindak lanjut risiko (accept / reduce / avoid / transfer). 30
11. Pelaporan 10