Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5420/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SISTEM / APLIKASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal Terkait: Pasal 7 ayat (3) & Pasal 13

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE) Pasal Terkait : Pasal 25

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal Terkait: Pasal 40

  • PermenPANRB No. 89 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal Terkait: Pasal 10-14

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar”

  1. Sehat Jasmani dan Rohani.

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Perangkat Komputer / Laptop

  2. Perangkat Jaringan

  3. Perangkat Penyimpanan / Backup

  4. Perlengkapan Administratif

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Larangan melakukan perubahan tanpa persetujuan

  • Setiap perubahan pada aplikasi harus mendapatkan persetujuan Kepala Unit

  • Dilarang melakukan pengubahan kode, konfigurasi server, atau database tanpa change request resmi

  • Wajib melakukan backup sebelum pemeliharaan

  • Backup aplikasi, database, dan konfigurasi harus dilakukan sebelum perbaikan atau update

  • Pemeliharaan tanpa backup dilarang keras

  • Pengujian harus dilakukan di lingkungan staging

  • Semua perubahan wajib diuji terlebih dahulu pada lingkungan testing/ stanging

  • Dilarang langsung deploy ke produksi tanpa tahap testing

  • Akses login tidak boleh dibagikan

  • Akun admin/ developer tidak boleh dipinjamkan, dibagikan, atau digunakan bersama

  • Jika ditemukan penggunaan ganda, akses akan ditinjau ulang dan dicabut

  • Semua aktivitas pemeliharaan wajib dicatat dalam Log Sistem, Log Pemeliharaan, Dokumen Change Request, dan Pemeliharaan yang tidak tercatat dianggap tidak sah.

  • Larangan melakukan peliharaan di jam layanan aktif (kecuali darurat)

  • Update dan perubahan sistem hanya boleh dilakukan di maintenance window untuk menghindari gangguan layanan

  • Jika terjadi kondisi darurat, pemeliharaan boleh dilakukan setelah izin langsung dari pimpinan

  • Tanggung jawab kerahasiaan data

  • Dilarang menyalin, mengekspor, atau membawa keluar data aplikasi tanpa izin resmi

  • Pelanggaran kerahasiaan data aplikasi tanpa izin resmi

  • Pelanggaran kerahasiaan data akan dikenai sanksi disiplin dan tindak lanjut hukum

  • Setiap perubahan pada aplikasi harus mendapatkan persetujuan Kepala Unit

  1. Dokumen/File Kebutuhan Konten

  2. Semua terdata pada sistem

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengguna Sistem Aplikasi Staff Pustipad Kepala UPT Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima Laporan dari pengguna Aplikasi / Jadwal Pemeliharaan - Laporan gangguan - Bukti error (screenshot/log) / Jadwal Pemeliharaan 15 Form Permintaan Pemeliharaan
2. Verifikasi Laporan / Pemeliharaan Form Permintaan Pemeliharaan 15 hasil identifikasi permasalahan
3. Identifikasi Permasalahan / Kebutuhan Pemeliharaan Form Permintaan Pemeliharaan 30 Laporan Hasil Analisis dan Verifikasi Permasalahan
4. Analisis masalah - Hasil Identifikasi Permasalahan - Evaluasi kebutuhan pemeliharaan - Analisis error & log 60 Persetujuan Pemeliharaan
5. Persetujuan Pemeliharaan Laporan Hasil Analisis dan Verifikasi Permasalahan 30 Aplikasi ter-update / diperbaiki
6. Pelaksanaan Pemeliharaan Persetujuan Pemeliharaan, Source code aplikasi, Dokumentasi teknis, dan Peralatan kerja (server, IDE, repo) 60 Laporan hasil pengujian
7. Pengujian & Validasi Test script, Data uji dan Lingkungan staging 30 Deployment sukses ke produksi
8. Rilis & Implementasi ke Produksi Change request dan Backup data & aplikasi 60 Laporan monitoring
9. Monitoring Pasca-Rilis Log aktivitas dan Tools monitoring 30 Dokumen pemeliharaan
10. Dokumentasi Pemeliharaan Template dokumentasi 30 Laporan penyelesaian
11. Penutupan Permintaan & Pelaporan Rekap laporan 15 Laporan penyelesaian
12. Kepala Pustipad menerima Laporan Hasil Pemeliharaan Aplikasi Laporan 15