Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5446/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PELAYANAN PENYEWAAN ASET

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PMK 126 TAHUN 2024 TENTANG Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

  1. Memahami prosedur pelayanan penyewaan aset

  2. Mampu membuat laporan keuangan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENETAPAN TARIF LAYANAN BLU

  • SOP LAPORAN KEUANGAN ASRAMA, KANTIN, FOTOCOPY, WASERDA, GEDUNG, BUS, LAPANGAN BOLA, CAKE & CATERING, GALON,PERCETAKAN/ALAUDDIN & TRAINING CENTRE

  1. Komputer/Leptop

  2. Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP ini tidak terlaksana maka pendapatan BLU yang berasal dari P2B akan berkurang

  1. Daftar penyewaan aset

  2. Laporan Keuangan

  3. Bukti Transfer

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
CUSTOMER KOORDINATOR GEDUNG GM/SEKRETARIS/KEPALA P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Memasukkan surat penyewaan aset Surat 10 Menit Surat
2. Mengecek ketersediaan aset pada tanggal penyewaan Data 10 Menit Data
3. Memberikan surat permohonan penyewaan aset kepada GM/Sekretaris/Kepala P2B untuk di disposisi Surat 5 Menit Surat
4. Memberikan persetujuan terkait data produk unit bisnis yang akan disewakan Disposisi 5 Menit Disposisi
5. Menginfokan kepada penyewa terkait biaya penyewaan aset Data 10 Menit Data
6. Mengirimkan bukti transfer penyewaan aset Bukti Transfer 5 menit Bukti Transfer Pembayaran
7. Mengirimkan bukti transfer penyewaan aset kepada BPP P2B Bukti Transfer 5 Menit Bukti Transfer Pembayaran
8. Menginput jumlah pembayaran pada laporan keuangan Laporan Keuangan 60 Menit Laporan Keuangan
9. Koordinator unit mengarsipkan bukti transfer penyewaan aset Data 10 Menit Laporan Keuangan