Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5422/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

25 September 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP BACK UP DAN RESTORE DATABASE

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (beserta revisi UU ITE / perubahannya)

  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

  • Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 – Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE

  • Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  1. Pendidikan minimal S1 bidang Informatika / Sistem Informasi / Teknik Komputer

  2. Menguasai manajemen basis data (MySQL, PostgreSQL, SQL Server, Oracle, dsb.)

  3. Memahami sistem keamanan data dan enkripsi

  4. Mampu melakukan troubleshooting dan recovery data

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PENGELOLAAN TI

  • SOP PENGENDALIAN HAK AKSES DATABASE

  • SOP Manajemen dan Akses Jaringan

  • SOP Pemeliharaan Server

  • SOP Pemeliharaan Jaringan

  1. Laptop/Komputer yang terkoneksi jaringan intranet

  2. Internet software SSH client

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • jika Tidak melakukan backup sesuai jadwal (harian/mingguan/bulanan) makan Kehilangan data penting, terganggunya layanan sistem informasi, pelanggaran kebijakan keamanan data

  • Jika File backup tidak diverifikasi (tidak diuji keabsahan / integritasnya) maka Backup tidak dapat digunakan saat restore, risiko kegagalan pemulihan data

  • Jika Tidak menyimpan file backup di lokasi aman atau melakukan penyimpanan tanpa enkripsi Maka Risiko kebocoran data pribadi, melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)

  1. Laporan monitoring

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staff Pustipad Kepala UPT Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengecek jadwal backup database Backup otomatis/manual 15 Informasi jadwal backup
2. Menjalankan proses backup database Menggunakan script backup otomatis/manual 60 File backup database
3. Memverifikasi hasil backup Cek log error, ukuran file, integritas 60 File backup tervalidasi
4. Menyimpan file backup ke media cadangan Cloud/Server cadangan/Media eksternal 30 Backup tersimpan di beberapa lokasi
5. Mendokumentasikan hasil backup Catatan log backup 15 Log backup harian/mingguan
6. Menentukan kebutuhan restore Diskusi dengan tim TI 15 Keputusan restore
7. Menjalankan proses restore database Menggunakan file backup terbaru 60 Database dipulihkan
8. Memverifikasi hasil restore Uji koneksi & integritas data 60 Database siap digunakan
9. Mendokumentasikan proses restore Catatan log restore 15 Log restore
10. Kepala Pustipad menerima Laporan Hasil Backup Database Laporan Log Restore 15 Log Restore