Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5423/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

25 September 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGENDALIAN HAK AKSES USER

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pembuatan dan reset akun pengguna (email/sso)

  1. Jaringan internet

  2. Server

  3. alat olahdata

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Memastikan keamanan, kerahasiaan, dan integritas data.

  1. Semua terdata pada sistem

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pemohon STAFF PUSTIPAD KEPALA UPT Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Permohonan akses - Pengguna mengajukan permohonan akses, Formulir permohonan mencakup :Id, Nama lengkap, jabatan-Alasan permintaan akses dan Jenis data yang dibutuhkan dan Lama waktu akses 5 Form permohonan akses
2. Verifikasi Permohonan Mengevaluasi kebutuhan dan menyesuaikan dengan peran pengguna. 30 Hasil verifikasi (disetujui/ditolak/revisi)
3. Persetujuan Kepala pustipad memberikan persetujuan. 10 Form persetujuan akses
4. Pemberian Hak Akses - Mengaktifkan akses sesuai dengan kebijakan dan Pengguna diberikan kredensial akses dan edukasi tentang aturan penggunaan data 20 Akun/hak akses aktif
5. Pengawasan & Audit - Semua akses dicatat dalam log sistem dan Audit berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan. 30 Log sistem akses dan laporan audit
6. Persetujuan Pencabutan Akses Akses dihentikan jika Pengguna berpindah tugas atau resign dan/atau Ditemukan Pelanggaran terhadap regulasi 5 Izin Pencabutan Hak Akses
7. Pencabutan Hak Akses Hak akses 10 Hak Akses di Cabut
8. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala Laporan 0