Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5424/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

25 September 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGELOLAAN DAN UPDATING TEMPLATE PADA WEBSITE

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal Terkait: Pasal 7 ayat (3) & Pasal 13

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE) Pasal Terkait : Pasal 25

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal Terkait: Pasal 40

  • PermenPANRB No. 89 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  • Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal Terkait: Pasal 10-14

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP HELPDESK UPT. PUSTIPAD

  • SOP PENGAJUAN DOMAIN HOSTING

  1. Perangkat Komputer / Laptop

  2. Perangkat Jaringan

  3. Perangkat Penyimpanan / Backup

  4. Perlengkapan Administratif

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Mematuhi SOP yang berlaku tanpa pengecualian.

  • Melakukan updating data hanya setelah proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

  • Mengikuti alur dokumentasi dan pelaporan setiap perubahan data/konten.

  • Mengutamakan keamanan, akurasi, dan integritas data dalam setiap aktivitas updating.

  • Tidak melakukan tindakan sepihak yang berdampak pada reputasi, keamanan, atau keakuratan website.

  1. Dokumen/File Kebutuhan Konten

  2. Semua terdata pada sistem

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
User (Fakultas/Prodi/Unit) Admin Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Unit kerja/fakultas mengajukan permintaan update data/berita/acara melalui form/email resmi Unit kerja/fakultas 15 menit Data permintaan update
2. Admin website menerima dan memeriksa kelengkapan permintaan Data permintaan update, dokumen pendukung 10 menit Data siap diverifikasi
3. Admin melakukan verifikasi kelayakan konten (keaslian, relevansi, sesuai aturan institusi) Data update 15 menit Data layak publish
4. Admin melakukan editing (jika perlu: ejaan, format, ukuran gambar) Data update 20 menit Konten siap unggah
5. Admin melakukan upload/publish konten ke website CMS, internet 10 menit Konten terpublikasi
6. Admin melakukan pengecekan tampilan (preview, broken link, typo) Website aktif 5 menit Konten valid & rapi
7. Admin membuat laporan update (tanggal, jenis konten, link publikasi) dan mengarsipkan Log aktivitas 30 menit Laporan update
8. Unit kerja/fakultas menerima notifikasi bahwa konten telah diunggah Email/notifikasi 5 menit Informasi update diterima
9. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala Laporan 0 menit