Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5425/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

25 September 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







PENGELOLAAN DAN UPDATING TERKAIT DATA PUSTIPAD PADA APLIKASI BIOS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  1. Pendidikan minimal SMA/Diploma/S1

  2. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi BIOS BLU

  3. Memahami prosedur input, upload, dan pengiriman data

  4. Memahami standar validasi data, regulasi BLU, dan dokumen pendukung

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI dan SISTEM APLIKASI PADA BLU

  1. Komputer/laptop

  2. Akses internet stabil

  3. Akun aplikasi BIOS BLU

  4. Dokumen pendukung

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan updating data akan berpengaruh pada laporan BLU, penilaian kinerja, dan maturity rating.

  • Kesalahan input data dapat menyebabkan penolakan oleh approver atau berdampak pada akurasi laporan keuangan, layanan, maupun evaluasi BLU

  • Data yang belum di-approve tidak dianggap sah dan tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

  • Khusus untuk upt Pustipad

  1. Semua data yang telah diinput dan disetujui tercatat otomatis dalam database aplikasi BIOS BLU

  2. Riwayat penginputan, perbaikan, dan approval terekam di sistem

  3. Arsip dokumen pendukung wajib disimpan oleh unit pengelola masing-masing untuk keperluan audit, monitoring, dan evaluasi.

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pustipad Approval Unit / Pusat Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginput data sesuai kebutuhan (Profil, Kinerja, Keuangan, Layanan, dsb.) ke dalam aplikasi BIOS BLU Data/Informasi, Dokumen pendukung 30 Data terekam dalam sistem
2. Mengirimkan data yang sudah diinput untuk proses verifikasi/approval Data sudah lengkap dan sesuai format 10 Data terkirim ke menu approval
3. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang dikirimkan operator Data harus sesuai dokumen asli/aturan 30 Data tervalidasi / dikembalikan untuk perbaikan
4. Mengembalikan data ke operator apabila terdapat kesalahan/ketidaksesuaian Catatan koreksi jelas 10 Data dikembalikan untuk perbaikan
5. Memperbaiki data sesuai koreksi/feedback dari approver Catatan koreksi dari approver 20 Data diperbaiki dan dikirim ulang
6. Menyetujui data yang sudah valid agar dapat tersimpan dan diakses dalam sistem BIOS BLU Data sesuai standar 10 Data terapprove dalam aplikasi BIOS
7. Melakukan penyimpanan dan pengarsipan data dalam sistem BIOS BLU Data terapprove 10 Data tersimpan aman dalam database BIOS
8. Monitoring dan updating berkala terhadap data sesuai periode yang ditetapkan (bulanan, triwulanan, tahunan, atau saat ada perubahan) Data terbaru 60 Data tetap up to date dan akurat