Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5426/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGELOLAAN WEBSERVICE INTERNAL

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan.

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  1. Memiliki Kemampuan IT Programing

  2. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Alat Olah Data

  2. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Perintah atasan langsung harus dijalankan dengan baik

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
STAFF PUSTIPAD KEPALA PUSTIPAD Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Permintaan Web Service/API Masuk Kelengkapan dan Keabsahan Permintaan dalam bentuk Surat Resmi 10 Permintaan
2. Identifikasi Kebutuhan & Validasi Permintaan. Apakah Valid atau Tidak Kelengkapan dan Keabsahan Permintaan dalam bentuk Surat Resmi 20 Hasil Identifikasi
3. Menyediakan Endpoint 60 Endpoint
4. Uji Coba Fungsional 60
5. Dokumentasi Teknis & Endpoint 30
6. Kepala Pustipad menerima laporan hasil pemeliharaan aplikasi Laporan 0