Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5427/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Februari 2022

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIPERINTAHKAN OLEH ATASAN LANGSUNG

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan.

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Alat Tulis Kantor

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Perintah atasan langsung harus dijalankan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melaksanakan tugas dari atasan langsung Dokumen/Data 60 Dokumen / Data Melaksanakan tugas dari atasan langsung