Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5428/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PENGELOLAAN WEBSERVICE BIOS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Laptop/Komputer

  2. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan penarikan data dari SIAKA Komputer/Aplikasi 30 Data Sinkronisasi SIAKA
2. Melakukan penarikan data keuangan BLU Komputer/Aplikasi 30 Data Sinkronisasi BLU
3. Mengecek data BIOS Komputer/Aplikasi 30 Data BIOS
4. Sinkronisasi data BIOS Komputer/Aplikasi 60 Data BIOS
5. Pengecekan hasil sinkronisasi Komputer/Aplikasi 30 Data BIOS
6. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala Laporan 0