Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5448/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

12 Maret 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP LAPORAN KEUANGAN UNIT BISNIS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2024 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

  1. Mampu mengoperasikan excel

  2. Paham terkait penyusunan laporan keuangan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PELAYANAN PEMBELIAN GALON/WASERDA/AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)/CAKE&CATERING/ATRIBUT AKADEMIK

  • SOP PELAYANAN PENYEWAAN GEDUNG/ARMADA BUS/LAPANGAN BOLA

  • SOP MONITORING DAN EVALUASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN P2B

  1. Komputer/Leptop

  2. Printer

  3. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP ini tidak terlaksana maka data pendapatan dan pengeluaran atau arus kas P2B tidak akan tersusun dengan baik

  1. Laporan Keuangan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
KOORDINATOR UNIT SEKRETARIS P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menginput nama yang telah melakukan pembayaran pada unit usaha P2B dalam jurnal umum Data 10 Menit Laporan
2. Menginput nama yang telah membayar pada unit usaha P2B dalam jurnal bulanan Data 10 Menit Laporan
3. Menginput nama yang telah membayar pada unit usaha P2B dalam Buku Kas Laporan dan Data 15 Menit Laporan
4. Menginput nama yang telah membayar pada unit usaha P2B dalam Buku Besar Laporan dan Data 15 Menit Laporan
5. Mengecek Neraca dan neraca bulanan Laporan dan Data 15 Menit Laporan
6. Mengecek Laba Rugi dan realisasi Laporan dan Data 15 Menit Laporan
7. Menyerahkan laporan kepada koordinator untuk diperiksa Laporan dan Data 10 Menit Laporan
8. Menerima, mengecek dan memvalidasi laporan dan menandatanganinya, lalu diserahkan kepada koordinator unit Laporan 15 Menit Laporan
9. Menerima, memeriksa dan menandatangani, serta menyimpan laporan Laporan 15 Menit Laporan Keuangan