Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5431/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

01 Desember 2025

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PELAYANAN PERUBAHAN DATA DOSEN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  4. Tingkat Pendidikan formal minimal SMU/SMK

  5. Memiliki kemampuan pengadministrasian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PERUBAHAN DATA MAHASISWA

  • SOP PERUBAHAN DATA LENTERA (LMS)

  1. Laptop/Komputer

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pelayanan perubahan data dosen tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pemohon (Dosen) Staff Pustipad Bag, Kepegawaian/LPM Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Laporan Perubahan Data surat laporan 5 Surat Laporan Dosen melapor perubahan atau update data
2. Menerima laporan perubahan data dosen surat laporan 10 data laporan Laporan perubahan data dosen yang sesuai data yang akan di ubah 1. Biodata Dosen 2. Riwayat Pendidikan 3. Riwayat Mengajar 4. Riwayat Fungsional 5. Riwayat Kepangkatan 6. Riwayat Sertifikasi 7. Riwayat Bimbingan 8. Tipe dosen 9. Homebase dosen 10. Status Keaktifan Dosen
3. Verifikasi dan validasi data dosen data 25 data Verifikasi dan validasi data dosen yang sesuai data yang akan di ubah: 1. Biodata Dosen 2. Riwayat Pendidikan 3. Riwayat Mengajar 4. Riwayat Fungsional 5. Riwayat Kepangkatan 6. Riwayat Sertifikasi 7. Riwayat Bimbingan 8. Tipe dosen 9. Homebase dosen 10. Status Keaktifan Dosen
4. Melakukan perubahan data data 30 Data Berubah di Pd-Dikti/Sister / SDM UIN Alauddin Perubahan data dosen yang sesuai data yang akan di ubah: 1. Biodata Dosen 2. Riwayat Pendidikan 3. Riwayat Mengajar 4. Riwayat Fungsional 5. Riwayat Kepangkatan 6. Riwayat Sertifikasi 7. Riwayat Bimbingan 8. Tipe dosen 9. Homebase dosen 10. Status Keaktifan Dosen
5. Sinkronisasi data ke feeder Perubahan Di setujui Pd-Dikti 60 hasil sinkronisasi
6. Kepala Pustipad menerima Laporan Secara Berkala Laporan Sinkronisasi 15 Laporan Sinkronisasi