Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5433/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP ADMINISTRASI SURAT KELUAR

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan, dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP ADMINISTRASI SURAT MASUK

  1. Alat Tulis Kantor

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses Administasi surat keluar tidak akan berjalan dengan baik

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. staf membuat surat sesuai permintaan dan kebutuhan Pustipad surat permohonan 15 surat
2. Staf meneliti surat keluar dan menyerahkannya kepada Kepala PUSTIPAD desposisi 5 Surat
3. Kepala Pustipad menerima dan memberikan tanggapan (disposisi) surat keluar desposisi 5 Disposisi
4. Staf memberi nomor pada surat dan mengarsipkan surat keluar surat 5 Surat
5. Pengarsipan di aplikasi persuratan surat 5 Surat
6. staf mengantarkan surat kepada alamat yang dituju surat 30 Surat