Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5434/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

25 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP SETTING PEMBAYARAN MAHASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Laptop

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses setting pembayaran mahasiswa tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
staf pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan pengecekan data pembayaran semester sebelumnya / sesuai PMA Berlaku data 60 data pembayaran semester lalu / sesuai PMA yang berlaku
2. Melakukan penginputan data pembayaran mahasiswa data 60 hasil penginputan
3. Verifikasi hasil penginputan data 60 data verifikasi
4. Mencetak laporan akhir laporan 60 laporan
5. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala laporan 0