Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5435/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP INTEGRASI DATA SISTEM AKADEMIK DENGAN PD-DIKTI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

  3. Memiliki Kemampuan IT

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP PERUBAHAN DATA MAHASISWA

  • SOP PERUBAHAN DATA DOSEN

  • SOP PERUBAHAN DATA PADA SISTEM AKADEMIK

  1. Laptop/ Komputer

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses integrasi dan mahasiswa dengan dikti tidak akan berjalan dengan baik

  1. Terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
staf pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan penarikan data dari siaka Data 60 data mahasiswa Penarikan data 1. Data Pokok Mahasiswa 2. Data Kurikulum 3. Data Matakuliah 4. Data Kelas 5. Data Peserta Kelas 6. Data Nilai 7. Data Riwayat Perkuliahan 8. Data Mahasiswa Keluar (Lulus, Pindah, Mengundurkan diri, DO, dll) 9. Data Riwayat Mengajar Dosen 10. Data Tugas Akhir 11. Data Bimbingan Dosen 12. Data Pengujian Dosen 13. Data Dosen PA
2. Verifikasi data yang dikirim dari siaka Data 60 data verifikasi Validasi data yang akan dikirim ke PD-DIKTI 1. Data Mahasiswa 2. Data Kurikulum 3. Data Matakuliah 4. Data Kelas 5. Data Peserta Kelas 6. Data Nilai 7. Data Riwayat Perkuliahan 8. Data Mahasiswa Keluar (Lulus, Pindah, Mengundurkan diri, Do) 9. Data Riwayat Mengajar Dosen 10. Data Tugas Akhir 11. Data Bimbingan Dosen 12. Data Pengujian Dosen
3. Melakukan perbaikan data Data 40 data hasil perbaikan Perbaikan data apabila terdapat data yang tidak bisa di kirim ke PD-DIKTI
4. Sinkronisasi data ke dikti jaringan 60 hasil sinkronisasi Sinkron data untuk PDDIKTI
5. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala Laporan 0