Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5436/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PERUBAHAN DATA MAHASISWA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang?Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Undang?Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi"

  • Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023 "Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain"

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2022 “Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.”

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang “Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

  • Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP INTEGRASI DATA DENGAN DIKTI

  1. Laptop & Komputer

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan Internet

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pelayanan perubahan data mahasiswa tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pemohon (Mahasiswa/Alumni/Prodi) staf pustipad Bagian Akademik Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Laporan Mahasiswa Laporan 10 data laporan Mahasiswa melapor kesalahan data mahasiswa
2. Meneriman Dokumen Laporan Perubahan Data Mahasiswa Dokumen 10 Dokumen
3. Verifikasi dan Validasi data mahasiswa Disposisi 20 Disposisi Memvalidasi data perubahan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Ijazah S1 dan Transkip Nilai (Alumni) 3. Ijazah SMA (Mahasiswa Aktif) 4. Kartu Keluarga 5. Akte Lahir
4. Membuat Surat Permohonan Perubahan data Data Validasi disposisi 10 Surat Permohonan ke pd dikti Permohonan Perubahan data pokok permohonan perubahan jenis keluar
5. Mengubah data di Sistem Informasi Registrasi Data Validasi 30 hasil sinkronisasi Menunggu Persetujuan dati pokja Pd-Dikti Kemenag
6. Menginput Permohonan perubahan data pokok pada pd-dikti admin Data Validasi Surat Permohonan ke pd dikti 30 Data Terkirim ke pd dikti Menunggu Persetujuan dati pokja Pd-Dikti Kemenag
7. Kepala Pustipad Menerima Laporan Secara Berkala LaporanTertulis/Tidak Tertulis 0