Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5437/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PELAYANAN KONSULTASI PENGGUNAAN SISTEM / APLIKASI

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentyang Guru dan Dosen

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

  2. Memiliki Kemampuan IT

  3. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP HELPDESK UPT. PUSTIPAD

  1. Laptop

  2. Alat Olah Data

  3. Jaringan

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses konsultasi penggunaan sistem/aplikasi tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengguna Staf Pustipad Kepala Pustipad Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Laporan dari pengguna aplikasi laporan 5 laporan
2. Identifikasi masalah Laporan 30 sumber masalah
3. penyelesaian masalah Data 30 data perbaikan
4. testing pengguna peralatan testing 5 hasil tes
5. Kepala Pustipad menerima laporan secara berkala Laporan 0