Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5440/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

24 April 2018

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMELIHARAAN SERVER

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • KMA nomer 168 tahun 2010 Tentang pedoman penyusunan SOP di lingkungan Kementrian Agama

  • KMA No.581 Tahun 2006 tentang penetapan Koordinator Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama

  • PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

  1. D3 Teknik Komputer / S1 Teknik Informatika, Menguasai konsep DNS dan domain.

  2. Menguasai Sistem Operasi Unix Based.

  3. ­Menguasai Webserver (Apache/Nginx).

  4. Menguasai pengelolaan database.

  5. Menguasai instalasi dan konfigurasi web/CMS.

  6. Sehat Jasmani dan Rohani.

  7. Memiliki Kecermatan, Kecakapan dan Ketelitian.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP pemeliharaan Jaringan

  • SOP Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem/Aplikasi

  1. Laptop/Komputer yang terkoneksi jaringan intranet dan internet ­ Software SSH client

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik maka proses pemeliharaan server tidak akan berjalan dengan baik

  1. terdata

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Staf PTIPD Kepala PTIPD Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Jadwal Pemeliharaan scedull 5 scedull
2. Persetujuan desposisi 10 desposisi
3. Pemberitahuan ke pengguna dan pelaksanaan pemeliharaan desposisi 50 Dokumentasi
4. Laporan laporan 5 Laporan