Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5449/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

26 Juli 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mampu mengendarai kendaraan dinas

  2. Memiliki keahlian mengenai pemeliharaan kendaraan dinas

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Sopir P2B

  1. Kendaraan dinas

  2. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur pemeliharaan kendaraan dinas harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Melakukan pemeriksaan keadaan kendaraan dinas secara rutin Tools 15 Menit laporan
2. Membawa kendaraan dinas untuk servis mesin tools 120 Menit laporan servis
3. Melaporkan kerusakan kendaraan dinas ke kepala bagian umum ATK 15 Menit laporan
4. Memperbaiki kerusakan kendaraan dinas tools 30 Menit laporan
5. Melaporkan kebutuhan kendaraan dinas ke kepala bagian umum ATK 15 Menit laporan
6. Membeli kebutuhan kendaraan dinas Catatan 30 Menit barang
7. Mencuci dan membersihkan kendaraan dinas alat-alat kebersihan 60 Menit kendaraan dinas yang bersih