Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5450/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

26 Juli 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP SOPIR P2B

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Mampu mengendarai kendaraan roda empat

  2. Memiliki keahlian dalam hal mesin kendaraan roda empat

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Pemeliharaan Kendaraan Dinas

  1. Kendaran Dinas

  2. SIM

  3. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur kerja harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. laporan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menjemput pimpinan dan mengantar ke kantor mobil dinas surat-surat 30 Menit mobil dinas surat-surat
2. Membersihkan mobil dinas, dan standby menunggu pimpinan mobil dinas surat-surat 60 Menit mobil dinas surat-surat
3. Mengantar pimpinan ke sebuah pertemuan mobil dinas surat-surat 30 Menit mobil dinas surat-surat
4. Menunggu pimpinan menghadiri sebuah pertemuan mobil dinas surat-surat 30 Menit mobil dinas surat-surat
5. Mengantar pimpinan kembali ke kantor/rumah mobil dinas surat-surat 30 Menit mobil dinas surat-surat
6. Mengurus keperluan pimpinan mobil dinas surat-surat 30 Menit mobil dinas surat-surat