Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5453/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

12 Juni 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP MONITORING PENERTIBAN DAN KEBERSIHAN KANTIN, FOTOCOPY & WASERDA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • PP Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Agama

  • Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  1. Memahami tugas dan fungsi monitoring penertiban dan kebersihan kantin, fotocopy dan waserda

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP mengenai kantin, fotocopy, dan waserda.

  1. Komputer serta jaringan internet.

  2. ATK

  3. Printer.

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Monitoring penertiban dan kebersihan kantin, fotocopy dan waserda harus sesuai dengan prosedur kerja

  1. Buku Laporan Kantin

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Koordinator Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Mengontrol ketertiban dan kebersihan seluruh kantin & Fotocopy secara berkala data 120 Menit laporan
2. Menegur pengguna kantin dan fotocopy yang melanggar peraturan ketertiban dan kebersihan kantin data 60 Menit laporan
3. Menyikapi dan mengamankan pengguna kantin dan fotocopy liar data 120 Menit laporan
4. Menerima keluhan pengguna kantin dan fotocopy terkaity dengan ketertiban dan kebersihan, dan melaporkan kepada manager untuk ditindaklanjuti data 60 Menit laporan
5. membuat laporan mengenai kondisi kebersihan dan ketertiban kantin dan fotocopy kepada manager secara berkala data 120 Menit laporan