Standar Operasional Prosedur (SOP)

UPT

Pusat Pengembangan Bisnis


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

B-5454/Un.06/OT.01.3/ 12/2025

Tanggal Pembuatan

10 Oktober 2017

Tanggal Revisi

01 Desember 2025

Tanggal Efektif

08 Desember 2025

Disahkan Oleh

Rektor UIN Alauddin Makassar







SOP MONITORING ASET UNIT USAHA P2B

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Peraturan Menteri Agama No. 85 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanaan Umum

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/kmk/05/2008 tentang Penetapan UIN Alauddin Makassar pada Depertemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  1. Memahami tugas dan fungsi monitoring aset usaha P2B

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. ATK

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Prosedur monitoring aset usaha P2B harus sesuai dengan pedoman kerja

  1. Buku laporan pengadaan aset usaha P2B

  2. Buku laporan pemeliharaan aset usaha P2B

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pengendali administrasi Koordinator Staf General Manager Pengelola Keuangan Kepala P2B Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima keluhan dan saran dari masing-masing unit usaha mengenai aset yang butuh penanganan laporan 10 Menit tindak lanjut
2. Memeriksa laporan dan menganalisa persoalannya laporan 15 Menit laporan
3. melakukan survey ke lokasi data 30 Menit data
4. Menganalisa dan mencatat mengenai aset unit usaha yang bermasalah dan melaporkannya kepada General Manager laporan 20 Menit laporan
5. Memeriksa laporan analisa hasil survey dan melaporkan kepada pimpinan laporan 20 Menit laporan
6. Menerima laporan dan menginstruksikan kepada Pengelola Keuangan untuk menangani hal tersebut laporan 20 Menit laporan
7. Mengecek dana apakah ada untuk perbaikan aset yang bermasalah, bila ada bendahara mencairkan dana untuk perbaikan laporan dana 20 Menit laporan dana
8. Menerima dana perbaikan dan memberikan kepada pengelola unit usaha untuk digunakan dana 10 Menit dana
9. Menerima dana dan memproses perbaikan aset unit usaha dana 10 Menit dana
10. Melakukan pengawasan perbaikan aset unit usaha dan melaporkan kepada pimpinan perkembangannya laporan 60 Menit laporan
11. Melaporkan kepada pengendali administrasi mengenai hasil perbaikan dan laporan penggunaan dana perbaikan laporan 45 Menit laporan
12. Melaporkan kepada pimpinan laporan 15 Menit laporan